Correct Article 1
UU Nomor 146 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024 tentang KABUPATEN LUWU DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Kabupaten Luwrr adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Luwu.
Your Correction
