Correct Article 4
UU Nomor 145 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024 tentang KABUPATEN ENREKANG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Current Text
(1) Kabupaten Enrekang mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tana Toraja;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Luwu;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Sidenreng Rappang; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pinrang.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Enrekang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
