Correct Article 4
UU Nomor 143 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 143 Tahun 2024 tentang KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Current Text
Sidenreng Rappang mempunyai batas
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Luwu dan Kabupaten Enrekang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Luwu dan Kabupaten Wajo;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Wajo dan Kabupaten Soppeng; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Barru, Kota Parepare, dan Kabupaten Pinrang.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sidenreng Rappang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
