Correct Article 4
UU Nomor 140 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 140 Tahun 2024 tentang KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Current Text
(1) Kabupaten Kepulauan Selayar mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Selayar;
b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Banda;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Flores; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Flores.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Kepulauan Selayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
