Correct Article 1
UU Nomor 140 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 140 Tahun 2024 tentang KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Kabupaten Kepulauan Selayar, yang sebelumnya bernama Kabupaten Selayar adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi dan berubah nama berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Keptllauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan.
3. Kecamatan
3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Kepulauan Selayar.
yang ada di wilayah
Your Correction
