Correct Article 1
UU Nomor 14 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Kalimantan Tengah adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 2l Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan UNDANG-UNDANG No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun L957 No. 83) Sebagai UNDANG-UNDANG.
2. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
SK No l8103l A Pasal2...
REPUBL|K INDONESIA
Your Correction
