Correct Article 67
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Current Text
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan Praktik Pekerjaan Sosial, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru.
Your Correction
