Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organisasi Pekerja Sosial yang sudah ada harus menyesuaikan tugas dan wewenangnya berdasarkan UNDANG-UNDANG ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction