Correct Article 59
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Current Text
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku:
a. Pekerja Sosial yang merupakan kelompok jabatan fungsional sebelum UNDANG-UNDANG ini diundangkan tetap diakui sebagai Pekerja Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Istilah pekerja sosial profesional yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum UNDANG-UNDANG ini berlaku, harus dimaknai sebagai Pekerja Sosial, sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
