Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku: a. Pekerja Sosial yang merupakan kelompok jabatan fungsional sebelum UNDANG-UNDANG ini diundangkan tetap diakui sebagai Pekerja Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Istilah pekerja sosial profesional yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum UNDANG-UNDANG ini berlaku, harus dimaknai sebagai Pekerja Sosial, sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction