Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Organisasi Pekerja Sosial berwenang: a. MENETAPKAN dan menegakkan kode etik Pekerja Sosial; b. memberikan bantuan hukum kepada Pekerja Sosial; c. melakukan pembinaan dan pengembangan Pekerja Sosial; d. menyatakan terpenuhi atau tidaknya persyaratan Registrasi Pekerja Sosial; e. menerbitkan, memperpanjang, membekukan, dan mencabut STR; f. menyatakan terjadi atau tidaknya suatu pelanggaran kode etik Pekerja Sosial berdasarkan hasil investigasi; g. menjatuhkan sanksi terhadap Pekerja Sosial yang tidak memenuhi standar Praktik Pekerjaan Sosial; h. menjatuhkan sanksi terhadap Pekerja Sosial yang melakukan pelanggaran kode etik Pekerja Sosial; dan i. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri untuk penyelenggaraan Praktik Pekerjaan Sosial.
Your Correction