Correct Article 48
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Organisasi Pekerja Sosial berwenang:
a. MENETAPKAN dan menegakkan kode etik Pekerja Sosial;
b. memberikan bantuan hukum kepada Pekerja Sosial;
c. melakukan pembinaan dan pengembangan Pekerja Sosial;
d. menyatakan terpenuhi atau tidaknya persyaratan Registrasi Pekerja Sosial;
e. menerbitkan, memperpanjang, membekukan, dan mencabut STR;
f. menyatakan terjadi atau tidaknya suatu pelanggaran kode etik Pekerja Sosial berdasarkan hasil investigasi;
g. menjatuhkan sanksi terhadap Pekerja Sosial yang tidak memenuhi standar Praktik Pekerjaan Sosial;
h. menjatuhkan sanksi terhadap Pekerja Sosial yang melakukan pelanggaran kode etik Pekerja Sosial; dan
i. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri untuk penyelenggaraan Praktik Pekerjaan Sosial.
Your Correction
