Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Syarat untuk mengikuti pendidikan profesi Pekerja Sosial: a. sarjana kesejahteraan sosial; b. sarjana terapan pekerjaan sosial; atau c. sarjana ilmu sosial lainnya terkait kesejahteraan sosial.
Your Correction