Article 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Negara Merdeka Papua Nugini tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Independent State of Papua New Guinea concerning Cooperation Activities in the Field of Defence) yang telah ditandatangani pada tanggal 12 Maret 2010 di Port Moresby, Papua Nugini.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Negara Merdeka Papua Nugini tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Independent State of Papua New Guinea concerning Cooperation Activities in the Field of Defence) dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.