Correct Article 12
UU Nomor 14 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
Current Text
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh BPK dengan opini Wajar Dengan Pengecualian, dengan beberapa temuan yang menjadi pengecualian sebagai berikut:
a. terdapat ketidakpastian nilai Penyertaan Modal Negara sehubungan tidak diterapkannya kebijakan akuntansi Interpretasi atas Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) Nomor 8 pada Laporan Keuangan PT PLN (Persero) Tahun 2015;
b. Pemerintah MENETAPKAN harga jual eceran minyak solar bersubsidi lebih tinggi dari harga dasar termasuk pajak dikurangi subsidi tetap;
c. penatausahaan Piutang PNBP pada beberapa K/L tidak didukung dengan dokumen sumber yang memadai dan terdapat Piutang yang nilainya tidak sesuai hasil konfirmasi dengan wajib bayar;
d. pencatatan, penatausahaan, dan pelaporan Persediaan pada beberapa K/L kurang memadai dan terdapat penyerahan Persediaan kepada masyarakat yang belum jelas statusnya;
e. terdapat pencatatan dan penyajian catatan dan fisik Saldo Anggaran Lebih yang tidak akurat; dan
f. koreksi yang mempengaruhi Ekuitas dan Transaksi Antar Entitas tidak dapat dijelaskan dan tidak didukung dokumen sumber yang memadai.
Your Correction
