Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 14 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: a. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2015; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2015; c. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2015; d. Laporan Operasional Tahun Anggaran 2015; e. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2015; f. Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2015; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan. (2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual yang diterapkan mulai Tahun Anggaran 2015.
Your Correction