Correct Article 6
UU Nomor 14 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MUNA BARAT DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Muna Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Muna Barat MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muna Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Your Correction
