Correct Article 3
UU Nomor 14 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MUNA BARAT DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Current Text
(1) Kabupaten Muna Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Muna yang terdiri atas cakupan wilayah:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Kecamatan Sawerigadi;
b. Kecamatan Barangka;
c. Kecamatan Lawa;
d. Kecamatan Wadaga;
e. Kecamatan Tiworo Selatan;
f. Kecamatan Maginti;
g. Kecamatan Tiworo Tengah;
h. Kecamatan Tiworo Utara;
i. Kecamatan Tiworo Kepulauan;
j. Kecamatan Kusambi; dan
k. Kecamatan Napano Kusambi.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
