Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 14 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MUNA BARAT DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Muna Barat dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. (2) Pemerintah bersama Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Muna Barat sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan/atau Gubernur Sulawesi Tenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction