Correct Article 10
UU Nomor 14 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2012 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011
Current Text
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan- perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan BPK.
(2) Pemerintah melakukan penilaian kinerja terhadap kementerian negara/lembaga berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dalam disiplin anggaran, serta menerapkan sistem pemberian penghargaan dan sanksi kepada kementerian negara/lembaga, termasuk satuan kerja pengguna anggaran di lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
(3) DPR dapat meminta BPK untuk menyampaikan laporan monitoring tindak lanjut Pemerintah dalam rangka pelaksanaan perbaikan- perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
