Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 14 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2011 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp995.271.511.391.343 (sembilan ratus sembilan puluh lima triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar lima ratus sebelas juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah). (2) Realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp1.042.117.219.744.817 (satu kuadriliun empat puluh dua triliun seratus tujuh belas miliar dua ratus sembilan belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu delapan ratus tujuh belas rupiah). (3) Berdasarkan realisasi Pendapatan Negara dan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka terjadi Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp46.845.708.353.474 (empat puluh enam triliun delapan ratus empat puluh lima miliar tujuh ratus delapan juta tiga ratus lima puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah). (4) Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar Rp91.552.011.400.615 (sembilan puluh satu triliun lima ratus lima puluh dua miliar sebelas juta empat ratus ribu enam ratus lima belas rupiah). (5) Berdasarkan . . . (5) Berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp44.706.303.047.141 (empat puluh empat triliun tujuh ratus enam miliar tiga ratus tiga juta empat puluh tujuh ribu seratus empat puluh satu rupiah). (6) Saldo Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp98.909.703.335.446 (sembilan puluh delapan triliun sembilan ratus sembilan miliar tujuh ratus tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) yang berasal dari SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2009, yakni sebesar Rp66.523.922.425.799 (enam puluh enam triliun lima ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah) ditambah dengan SiLPA Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp44.706.303.047.141 (empat puluh empat triliun tujuh ratus enam miliar tiga ratus tiga juta empat puluh tujuh ribu seratus empat puluh satu rupiah), ditambah selisih kas lebih Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp261.781.092.126 (dua ratus enam puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta sembilan puluh dua ribu seratus dua puluh enam rupiah), ditambah dengan koreksi atas SAL dan SiLPA sebesar Rp4.765.643.588.380 (empat triliun tujuh ratus enam puluh lima miliar enam ratus empat puluh tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh rupiah), dan dikurangi penggunaan SAL sebesar Rp17.347.946.818.000 (tujuh belas triliun tiga ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus empat puluh enam juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah). (7) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas neto. Pasal 4 . . .
Your Correction