Langsung ke konten utama
Skip to main content
UU

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protocol To Prevent, Suppress and Punish Trafficking In Persons, Especially Women and Children, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol Untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi)

UU Nomor 14 Tahun 2009

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.