Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 14 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh partai politik dalam ndang-Undang ini adalah: U a. asas dan tujuan; b. program … b . program umum dan kegiatan partai politik; c . nama, alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya; d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; e . mekanisme pengambilan keputusan partai; f. keputusan partai yang berasal dari hasil muktamar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan/atau g. informasi lain yang ditetapkan oleh UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan partai politik.
Your Correction