Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 14 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara dalam UNDANG-UNDANG ini adalah: a. nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar; b. nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan; c. laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit; d. hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya; e. sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi; f . mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas; g. kasus hukum yang berdasarkan UNDANG-UNDANG terbuka sebagai Informasi Publik; h. pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran; i . pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang; j . penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan; k . perubahan tahun fiskal perusahaan; l. kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi; m . mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/atau n. informasi lain yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah.
Your Correction