Correct Article 10
UU Nomor 14 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Current Text
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Muna.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota . . .
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Muna dan Kabupaten Buton Utara sebagai akibat dari UNDANG-UNDANG ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Buton Utara.
Your Correction
