Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 14 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kabupaten Buton Utara mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Wawonii; b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Banda; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Lasalimu dan Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pasir Putih, Kecamatan Wakorumba Selatan dan Kecamatan Maligano Kabupaten Muna. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Cakupan . . . (3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Buton Utara sebagaimana tercantum dalam lampiran UNDANG-UNDANG ini. (4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Buton Utara sebagaimana tercantum dalam lampiran UNDANG-UNDANG ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Buton Utara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction