Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 14 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati Muna bersama Penjabat Bupati Buton Utara menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Buton Utara. (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati. (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati. (4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Buton Utara. (5) Gubernur Sulawesi Tenggara memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Buton Utara. (6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), meliputi: a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Muna yang berada dalam wilayah Kabupaten Buton Utara; b. Badan . . . b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Muna yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Buton Utara; c. utang piutang Kabupaten Muna yang kegunaannya untuk Kabupaten Buton Utara menjadi tanggung jawab Kabupaten Buton Utara; dan d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Buton Utara. (8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Muna, Gubernur Sulawesi Tenggara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya. (9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara kepada Menteri Dalam Negeri.
Your Correction