Correct Article 10
UU Nomor 14 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 13-2005 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006
Current Text
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Dana bagi hasil;
b. Dana alokasi umum; dan
c. Dana alokasi khusus.
(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp
59.563.725.400.000,00 (lima puluh sembilan triliun lima ratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp
145.664.200.000.000,00 (seratus empat puluh lima triliun enam ratus enam puluh empat miliar dua ratus juta rupiah).
(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp
11.569.800.000.000,00 (sebelas triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah).
(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
8. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
