Correct Article 5
UU Nomor 14 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 13-2005 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006
Current Text
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 terdiri dari:
a. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
b. Anggaran belanja ke daerah.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp478.249.290.655.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).
(3) Anggaran belanja ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp220.849.845.400.000,00 (dua ratus dua puluh triliun delapan ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh limajuta empat ratus ribu rupiah).
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pacta ayat
(2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp699.099.136.055.000,00 (enam ratus sembilan puluh sembilan triliun sembilan puluh sembilan miliar seratus tiga puluh enam juta lima puluh lima ribu rupiah).
5. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran;
b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
c. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja. -
(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp478.249.290.655.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar dua
ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).
(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp478.249.290.655.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).
(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp478.249.290.655.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).
6. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
