Correct Article 3
UU Nomor 14 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 13-2005 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006
Current Text
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Pajak dalam negeri; dan
b. Pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp410.226.380.000.000,00 (empat ratus sepuluh triliun dua ratus dua puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp14.826.700.000.000,00 (empat belas triliun delapan ratus dua puluh enam miliar tujuh ratus juta rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam penjelasan ayat ini.
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasa14 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
