Correct Article 76
UU Nomor 14 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang GURU DAN DOSEN
Current Text
(1) Dosen rnemperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Dosen memperoleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan memperoleh hak gaji penuh.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti seba.gaimana dimaksud pada pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
