Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

UU Nomor 14 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang GURU DAN DOSEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan, tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang tiersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatari kerja bersama. (4) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
Your Correction