Correct Article 60
UU Nomor 14 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang GURU DAN DOSEN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:
a. Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. merencanakan . . .
b. Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
c. Meningka.tkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
d. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
e. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
f. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Your Correction
