Correct Article 42
UU Nomor 14 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang GURU DAN DOSEN
Current Text
Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
a. MENETAPKAN dan menegakkan kode etik guru;
b. Memberikan bantuan hukum kepada guru;
c. Memberikan perlindungan profesi guru;
d. Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
e. Memajukan pendidikan nasional.
Your Correction
