Correct Article 30
UU Nomor 14 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang GURU DAN DOSEN
Current Text
(1) Guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena:
a. Meninggal dunia;
b. Mencapai batas usia pensiun;
c. Atas permintaan sendiri;
d. Sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan; atau
e. berakhirnya . . .
e. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan.
(2) Guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena:
a. Melanggar sumpah dan janji jabatan;
b. Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
c. Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus- menerus.
(3) Pemberhentian guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(4) Pemberhentian guru karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun.
(5) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang diberhentikan dari jabatan sebagai guru, kecuali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
Your Correction
