Correct Article 25
UU Nomor 14 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang GURU DAN DOSEN
Current Text
(1) Pengangkatan dan penempatan guru dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengangkatan …
(2) Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Your Correction
