Correct Article 4
UU Nomor 14 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI GORONTALO
Current Text
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Gorontalo, perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo ditentukan sebagai berikut :
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Manado tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Manado;
b. perkara . . .
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Manado tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Your Correction
