Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 93

UU Nomor 14 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PENGADILAN PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali dengan ketentuan: a. dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa; b. dalam... b. dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat. (2) Putusan atas permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Your Correction