Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

UU Nomor 14 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PENGADILAN PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa: a. menolak; b. mengabulkan sebagian atau seluruhnya; c. menambah Pajak yang harus dibayar; d. tidak dapat diterima; e. membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/atau f. membatalkan. (2) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat lagi diajukan Gugatan, Banding, atau kasasi.
Your Correction