Correct Article 71
UU Nomor 14 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PENGADILAN PAJAK
Current Text
(1) Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya.
(2) Seorang yang tidak boleh didengar sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) tidak boleh memberikan keterangan ahli.
Your Correction
