Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

UU Nomor 14 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PENGADILAN PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Saksi dipanggil ke persidangan seorang demi seorang. (2) Hakim Ketua menanyakan kepada saksi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, tempat tinggal, agama, pekerjaan, derajat hubungan keluarga, dan hubungan kerja dengan pemohon Banding/penggugat atau dengan terbanding/tergugat. (3) Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya. Pasal 57…
Your Correction