Correct Article 29
UU Nomor 14 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PENGADILAN PAJAK
Current Text
(1) Pada Pengadilan Pajak ditetapkan adanya kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera Pengadilan Pajak dibantu oleh seorang Wakil Panitera dan beberapa orang Panitera Pengganti.
(3) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti tidak boleh merangkap menjadi:
a. pelaksana putusan Pengadilan Pajak;
b. wali, pengampu, atau pejabat yang berkaitan dengan suatu Sengketa Pajak yang akan atau sedang diperiksa olehnya;
c. penasehat hukum;
d. konsultan Pajak;
e. akuntan publik; dan/atau
f. pengusaha.
(4) Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri.
(5) Pembinaan teknis Panitera dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Your Correction
