Correct Article 24
UU Nomor 14 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PENGADILAN PAJAK
Current Text
Sebelum memangku jabatan, Sekretaris/Wakil Sekretaris/Sekretaris Pengganti wajib diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua menurut agama atau kepercayaannya yang berbunyi sebagai berikut :
Saya bersumpah/berjanji:
" bahwa saya, untuk diangkat menjadi Sekretaris/Wakil Sekretaris/Sekretaris Pengganti akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, negara, dan Pemerintah";
" bahwa saya akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab";
" bahwa...
" bahwa saya akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat Sekretaris/Wakil Sekretaris/Sekretaris Pengganti, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan";
" bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan";
" bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara".
Your Correction
