Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

UU Nomor 14 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PENGADILAN PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kedudukan protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Tunjangan dan ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction