Correct Article 4
UU Nomor 14 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PENGADILAN PAJAK
Current Text
(1) Sidang Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya dan apabila dipandang perlu dapat dilakukan di tempat lain.
(2) Tempat sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
Your Correction
