Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 14 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PENGADILAN PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sidang Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya dan apabila dipandang perlu dapat dilakukan di tempat lain. (2) Tempat sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
Your Correction