Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 3
UU Nomor 14 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PENGADILAN PAJAK
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Dengan UNDANG-UNDANG ini dibentuk Pengadilan Pajak yang berkedudukan di ibukota Negara.
Your Correction
Dengan UNDANG-UNDANG ini dibentuk Pengadilan Pajak yang berkedudukan di ibukota Negara.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion