Correct Article 95
UU Nomor 14 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PENGADILAN PAJAK
Current Text
(1) Banding atau Gugatan yang diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dan belum diputus, dalam hal:
a. tenggang waktu pengajuan Banding/Gugatannya telah berakhir sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1997;
b. tenggang waktu pengajuan Banding/Gugatannya belum berakhir pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini, diperiksa dan diputus berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
(2) Perkara Sengketa Pajak yang diperiksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat diajukan peninjauan kembali
berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
BAB VI…
Your Correction
