Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

UU Nomor 14 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang PATEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan yang diajukan oleh Inventor atau Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Republik INDONESIA harus diajukan melalui Kuasanya di INDONESIA. (2) Inventor atau Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyatakan dan memilih tempat tinggal atau kedudukan hukum di INDONESIA untuk kepentingan Permohonan tersebut.
Your Correction