Correct Article 19
UU Nomor 14 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang PATEN
Current Text
Dalam hal suatu produk diimpor ke INDONESIA dan proses untuk membuat produk yang bersangkutan telah dilindungi Paten yang berdasarkan UNDANG-UNDANG ini, Pemegang Paten-proses yang bersangkutan berhak atas dasar ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2) melakukan upaya hukum terhadap produk yang diimpor apabila produk tersebut telah dibuat di INDONESIA dengan menggunakan proses yang dilindungi Paten.
Your Correction
