Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 14 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang PATEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan tunduk kepada ketentuan-ketentuan lain dalam UNDANG-UNDANG ini, pihak yang melaksanakan suatu Invensi pada saat Invensi yang sama dimohonkan Paten tetap berhak melaksanakan Invensi tersebut sebagai pemakai terdahulu sekalipun terhadap Invensi yang sama tersebut kemudian diberi Paten. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap Permohonan yang diajukan dengan Hak Prioritas.
Your Correction