Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 14 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang PATEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan. (2) Jika suatu Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan.
Your Correction