Correct Article 14
UU Nomor 14 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH SINGKIT
Current Text
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Selatan, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil:
a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil;
b. Tanah, bangunan barang bergerak dan barang tidak bergerak atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh
Singkil;
c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingakt II Aceh Singkil;
d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil;
c. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil.
Your Correction
